Guci Abu Kremasi tetap selalu memberikan yang terbaik.
Zaman
semakin maju, praktis pun diambil. Apakah ini cara pemakaman yang modern? Pada zaman sekarang banyak yang melakukan kremesi | penyempurnaan jenasah manusia.
Hal
bukan praktis dan modern saja, karena keterbatasan lahan pemakaman, dan biaya
yang tinggi untuk sebuah pemakaman di kota modern ini.
Marih
kita coba simak pendapat salah satu pemimpin Agama Katolik melalui media hidupkatolik.com,
dimana Beliau mengatakan bahwa, “Pastor
J.A. Hendra Sutedja SJ menyebut bahwa pilihan kata “penyempurnaan” paling tepat
untuk mewadahi pengertian proses menangani "abu jenazah" sampai ke tempat
peristirahatan terakhir”. Beliau mengistilahkan penyempurnaan dalam proses
kremasi jenazah | abu jenazah jauh lebih baik. Istilah cukup bagus dan berwibawa, karena jazah
yang dikremasi, kita pakai bakar, seperti sebuah kata yang membakar, siapa yang
mau membakar jazad?
Keterbatasan
lahan dan modern sekarang memaksa adanya kremasi, maka munculan adanya penyempunaan | kremasi di kota modern
ini, hal ini pun telah disetujui oleh pemimpim Agama Katolik mengeluarkan “Pada
8 Mei 1963 Paus Paulus VI mengeluarkan Instruksi Apostolik Piam et Constantem.”
Dokumen ini mencabut larangan kremasi. Kremasi diperbolehkan, tetapi harus
dengan alasan yang sungguh kuat. Misalnya, alasan-alasan yang tidak muncul dari
sikap yang berlawanan dengan dogma dan kebencian akan ajaran Gereja”. Sumber kami kutip dari hidupkatolik.com
Sejak
dikeluarkan pencabutan laranngan kremasi ini, mulailah semakin banyak orang
melakukan kremasi di kota kota besar di seluruh dunia. Pada waktu itu Indonesia
belum ada cara kesana, tetapi dalam 5 tahun terakhir ini di Indonesia semakin
banyak.
Hasil
survey di Jakarta 80 s/d 90 %, jenasah di Jakarta melakukan Kremasi.
Apakah
Setelah kremasi, langsung di lepaskan kelaut bergitu saja ?
No
!!!!
Kenapa
?
Simak
kata pemimpin Agama ini :
Pernyataan
“tidak melarang kremasi”, hendaknya diartikan bahwa Gereja memberikan
alternatif untuk tata cara pemakaman. “Yang harus diperhatikan adalah
penyempurnaan abu jenazah setelah umat menentukan pilihan untuk kremasi,”
tandasnya.
Dalam
pandangan Gereja, abu kremasi harus diperlakukan
dengan penuh hormat, sama seperti perlakuan terhadap tubuh manusia. Hal itu
disebutkan dalam Tata Cara Pemakaman Katolik (Order
of Christian Funerals, OCF) Appendik 2 tentang Kremasi art
417. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kongregasi Ibadat dengan judul Ordo Exsequiarum
pada 22 Januari 1966.
Romo
Hendra menjelaskan, sikap hormat yang dimaksudkan hendaknya diungkapkan dalam
pemilihan dan penggunaan guci “yang
pantas” untuk menempatkan abu kremasi. Cara
membawa abu kremasi pun harus dengan sikap hormat, sampai pada cara
mengistirahatkannya di tempat peristirahatan terakhir yang layak (OCF art 417).
“Setelah
kremasi, biasanya abu jenazah sudah dimasukkan ke dalam kantung kain, dan
kantung itu dimasukkan ke dalam guci,”
jelas dosen Filsafat Timur pada Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta ini.
Setelah itu, lanjutnya, abu kremasi yang sudah ada di dalam guci dapat
disempurnakan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Gereja.
Untuk
pemilihan Guci Abu Kremasi silahkan mampir ke http://www.guciimport.com call/wa +6285106992828
email: gucikremasi@gmail.com
kami
akan memberikan informasi sejelas jelasnya tanpa biaya tambahan. “Garansi 100%”
Guci
Abu Jenasah kami bagi dalam dua kategori yaitu : Guci Abu Kremasi dan GuciLarung
Guci
Abu Kremasi, kami sarankan untuk di simpan di kotak Abu
Guci
Larung, kami sarankan untuk di Larung ke Laut.
Kedua
jenis tersebut tidak menutup kemungkinan untuk di Larung maupun disimpan, hal
ini biasa tergantung kepada ahli waris yang melakukan keputusan, dua dua nya
baik adanya. Terima kasih.