KREMASI TIDAK DILARANG

Guci Abu Kremasi tetap selalu memberikan yang terbaik.

Zaman semakin maju, praktis pun diambil. Apakah ini cara pemakaman yang modern? Pada zaman sekarang banyak yang melakukan kremesi | penyempurnaan jenasah manusia.

Hal bukan praktis dan modern saja, karena keterbatasan lahan pemakaman, dan biaya yang tinggi untuk sebuah pemakaman di kota modern ini.

Marih kita coba simak pendapat salah satu pemimpin Agama Katolik melalui media hidupkatolik.com, dimana Beliau mengatakan bahwa, “Pastor J.A. Hendra Sutedja SJ menyebut bahwa pilihan kata “penyempurnaan” paling tepat untuk mewadahi pengertian proses menangani "abu jenazah" sampai ke tempat peristirahatan terakhir”. Beliau mengistilahkan penyempurnaan dalam proses kremasi jenazah | abu jenazah jauh lebih baik. Istilah cukup bagus dan berwibawa, karena jazah yang dikremasi, kita pakai bakar, seperti sebuah kata yang membakar, siapa yang mau membakar jazad?
Keterbatasan lahan dan modern sekarang memaksa adanya kremasi, maka munculan adanya penyempunaan | kremasi di kota modern ini, hal ini pun telah disetujui oleh pemimpim Agama Katolik mengeluarkan “Pada 8 Mei 1963 Paus Paulus VI mengeluarkan Instruksi Apostolik Piam et Constantem.” Dokumen ini mencabut larangan kremasi. Kremasi diperbolehkan, tetapi harus dengan alasan yang sungguh kuat. Misalnya, alasan-alasan yang tidak muncul dari sikap yang berlawanan dengan dogma dan kebencian akan ajaran Gereja”.  Sumber kami kutip dari hidupkatolik.com

Sejak dikeluarkan pencabutan laranngan kremasi ini, mulailah semakin banyak orang melakukan kremasi di kota kota besar di seluruh dunia. Pada waktu itu Indonesia belum ada cara kesana, tetapi dalam 5 tahun terakhir ini di Indonesia semakin banyak.

Hasil survey di Jakarta 80 s/d 90 %, jenasah di Jakarta melakukan Kremasi.
Apakah Setelah kremasi, langsung di lepaskan kelaut bergitu saja ?
No !!!!
Kenapa ?
Simak kata pemimpin Agama ini :
Pernyataan “tidak melarang kremasi”, hendaknya diartikan bahwa Gereja memberikan alternatif untuk tata cara pemakaman. “Yang harus diperhatikan adalah penyempurnaan abu jenazah setelah umat menentukan pilihan untuk kremasi,” tandasnya.

Dalam pandangan Gereja, abu kremasi harus diperlakukan dengan penuh hormat, sama seperti perlakuan terhadap tubuh manusia. Hal itu disebutkan dalam Tata Cara Pemakaman Katolik (Order of Christian Funerals, OCF) Appendik 2 tentang Kremasi art 417. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kongregasi Ibadat dengan judul Ordo Exsequiarum pada 22 Januari 1966.

Romo Hendra menjelaskan, sikap hormat yang dimaksudkan hendaknya diungkapkan dalam pemilihan dan penggunaan guci “yang pantas” untuk menempatkan abu kremasi. Cara membawa abu kremasi pun harus dengan sikap hormat, sampai pada cara mengistirahatkannya di tempat peristirahatan terakhir yang layak (OCF art 417).

“Setelah kremasi, biasanya abu jenazah sudah dimasukkan ke dalam kantung kain, dan kantung itu dimasukkan ke dalam guci,” jelas dosen Filsafat Timur pada Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta ini. Setelah itu, lanjutnya, abu kremasi yang sudah ada di dalam guci dapat disempurnakan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Gereja.

Untuk pemilihan Guci Abu Kremasi silahkan mampir ke http://www.guciimport.com call/wa +6285106992828 email: gucikremasi@gmail.com 

kami akan memberikan informasi sejelas jelasnya tanpa biaya tambahan. “Garansi 100%” 

Guci Abu Jenasah kami bagi dalam dua kategori yaitu : Guci Abu Kremasi dan GuciLarung

Guci Abu Kremasi, kami sarankan untuk di simpan di kotak Abu
Guci Larung, kami sarankan untuk di Larung ke Laut.


Kedua jenis tersebut tidak menutup kemungkinan untuk di Larung maupun disimpan, hal ini biasa tergantung kepada ahli waris yang melakukan keputusan, dua dua nya baik adanya. Terima kasih.